Ilustrasi. (freepik)
SALAH satu transaksi dalam suatu grup usaha yang harus mendapat atensi adalah penyerahan jasa intragrup (intra-group services). Berbagai transaksi jasa intragrup tersebut harus sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm’s length principle (ALP).
Terkait dengan PKKU, perlu dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi wajib pajak. Selain itu, perlu dipastikan kewajaran dari pembayaran jasa intragrup. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi koreksi yang dilakukan otoritas.
Sesuai dengan PMK 172/2023, transaksi jasa bahkan dianggap sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Oleh karena itu, penerapan PKKU untuk transaksi jasa harus dilakukan juga dengan tahapan pendahuluan.
Dalam tahapan pendahuluan, wajib pajak perlu membuktikan bahwa jasa yang diberikan bukan bagian dari negative list yang tidak boleh dibebankan kepada penerima jasa. Adapun negative list tersebut sebelumnya juga masuk dalam SE-50/PJ/2013. Apa saja?
Pertama, aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity). Kedua, aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association).
Ketiga, duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak. Keempat, jasa yang memberi manfaat incidental. Kelima, jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu (dalam hal on-call services).
Pemahaman ini penting untuk dimiliki wajib pajak. Jika transaksi dianggap tidak memenuhi PKKU, ada risiko dilakukannya penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, Anda dapat mengukuti exclusive seminar DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup: Mengelola Salah Satu Risiko Transfer Pricing dalam Pemeriksaan Pajak.
Acara akan digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC. Pemateri merupakan 2 profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang transfer pricing. Mereka adalah Assistant Manager of DDTC Consulting Dwina Karina Sumeler dan Senior Specialist of DDTC Consulting Novi Hartanti. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Dalam exclusive seminar kali ini, para peserta juga secara eksklusif akan mengikuti simulasi uji manfaat transaksi jasa intragrup. Dengan demikian, peserta akan memiliki pemahaman teknis, khususnya terkait pembuktian manfaat jasa intragrup dan penilaian kewajaran imbalan yang dibayarkan.
Adapun topik yang akan dibahas oleh pemateri meliputi:
Adapun fasilitas untuk peserta antara lain:
Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Selain itu, dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2025, DDTC juga menjadi nominasi (shortlisted candidate) pada 15 kategori. Salah satu kategori yang dimaksud adalah Transfer Pricing Firm of the Year pada kelompok Jurisdiction Awards.
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy. Info lebih lanjut? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).