Ilustrasi.
PENERAPAN prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk restrukturisasi usaha harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PMK 172/2023, restrukturisasi usaha merupakan salah satu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu.
Tahapan pendahuluan untuk penerapan PPKU pada restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas beberapa aspek. Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi restrukturisasi usaha tersebut langsung dianggap tidak memenuhi PKKU.
Jika wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, dirjen pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Jika dalam penentuan kembali oleh dirjen pajak ditemukan selisih nilai, sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) PMK 172/2023, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen. Atas dividen itu tentu saja ada pengenaan PPh.
Apalagi, sesuai dengan SE-15/2018, indikasi risiko transfer pricing dimasukkan dalam salah satu indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak berupa perencanaan pajak agresif. Adanya transaksi restrukturisasi usaha dimasukkan dalam indikasi risiko transfer pricing tersebut.
Transfer pricing sejatinya merupakan konsekuensi logis dari adanya transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa antarperusahaan dalam grup usaha. Namun, jika otoritas menemukan penetapan harga tidak sesuai dengan PKKU, risiko pajak muncul.
Oleh karena itu, penyusunan tahapan pendahuluan sangatlah krusial dan tidak bisa hanya dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administrasi. Tahapan pendahuluan secara komprehensif diharapkan memperkuat posisi wajib pajak menghadapi pengawasan atau pemeriksaan transfer pricing.
Adapun sesuai dengan PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha meliputi pembuktian atas:
Adapun pembuktian atas manfaat yang dimaksud berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Ingin memahami tentang tahapan pendahuluan? Ikuti exclusive seminar yang digelar DDTC Academy bertajuk Tahapan Pendahuluan: Pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Acara akan digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, Pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC.
Acara ini menghadirkan 2 profesional DDTC yang menekuni bidang transfer pricing. Keduanya adalah Manager of DDTC Consulting Muhammad Putrawal Utama dan Specialist of DDTC Consulting Alfiah Ramadhani. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Seperti yang diulas sebelumnya, materi dalam exclusive seminar ini sangat penting mengingat ketentuan transfer pricing di Indonesia juga dikaitkan dengan pencegahan penghindaran pajak. Wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa transaksi tidak bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak.
Berikut ini topik besar materi yang akan dibahas dalam exclusive seminar.
Daftar melalui situs web DDTC Academy. Pelatihan terkait dengan transfer pricing di DDTC sangatlah tepat. Apalagi, DDTC kembali meraih peringkat Tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2025 dari International Tax Review (ITR). Lembaga kredibel berbasis di London, UK, ini juga menempatkan DDTC sebagai Top Tier Firm 2025.
Ada kesulitan saat hendak melakukan pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).