Ilustrasi. Pramuniaga menata barang dagangan di Pojok Sembako Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mempercepat pendirian dan operasional 80.081 koperasi desa merah putih di seluruh wilayah Indonesia.
Meski 80.081 koperasi desa telah diresmikan, pemerintah mencatat baru ada 108 koperasi desa merah putih yang sudah siap beroperasi per hari ini, Senin (21/7/2025).
"Ini baru langkah awal. Target kita selanjutnya memastikan 3 bulan ke depan seluruh koperasi telah beroperasi di desa dan kelurahan masing-masing," kata Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam peluncuran kelembagaan 80.081 koperasi desa merah putih.
Menurut Zulhas, 108 koperasi desa merah putih yang sudah lebih dahulu beroperasi akan menjadi percontohan atau mock up bagi koperasi desa lainnya.
Zulhas meyakini kehadiran koperasi desa merah putih akan mendukung terwujudnya swasembada pangan serta terciptanya sentra ekonomi di setiap daerah.
"Dalam 4 tahun ke depan bersama program unggulan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] lainnya, akan tumbuh sentra-sentra ekonomi baru di desa. Bakal muncul unit-unit usaha produktif rakyat sehingga kualitas hidup warga desa berkembang lebih cepat," tuturnya.
Ketika sudah beroperasi, lanjut Zulhas, koperasi desa merah putih akan menjalankan beragam unit usaha, mulai dari toko sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, logistik desa, hingga gudang/cold storage.
Koperasi desa merah putih juga dapat bekerja sama dengan BUMN untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha seperti menyalurkan sembako, pupuk, LPG 3 kilogram, bantan pemerintah, dan lain-sebagainya.
Koperasi desa merah putih bahkan bisa bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk menjadi agen BRILink, BNI, atau Bank Mandiri.
"Pembayaran listrik juga bisa di koperasi desa. Setiap pembayaran dapat Rp1.000 - Rp2.000. Belum lagi nanti ada agen BRILink, BNI, atau Bank Mandiri. Warga desa tak perlu jauh-jauh untuk transaksi, cukup ke koperasi desa. Nanti, koperasi desa dapat komisi," ujar Zulhas.
Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) turut mendukung pendirian koperasi desa merah putih dengan memberikan dukungan teknis, terutama dalam proses pendaftaran NPWP, sekaligus memberikan edukasi perpajakan bagi koperasi yang akan dibentuk.
“Kami siap membantu dari sisi teknis, mulai dari pendaftaran NPWP hingga edukasi perpajakan. Koperasi sebagai badan usaha juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami sejak awal,” kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sumatera Utara 1 Lusi Yuliani. (rig)