PMK 15/2025

Sekarang Ada 3 Tipe Pemeriksaan dalam Uji Kepatuhan, Begini Detailnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 17 Februari 2025 | 14.05 WIB
Sekarang Ada 3 Tipe Pemeriksaan dalam Uji Kepatuhan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan tipe pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, atau pemeriksaan spesifik sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 15/2025, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe: a. pemeriksaan lengkap; b. pemeriksaan terfokus; atau c. pemeriksaan spesifik,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 15/2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, dirjen pajak melimpahkan kewenangan melakukan administrasi pemeriksaan tersebut dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Perlu diketahui, pemeriksaan lengkap adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Sementara itu, pemeriksaan terfokus adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

Kemudian, pemeriksaan spesifik adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Lalu, pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 15/2025 dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025 tersebut paling lama 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap. Kemudian, 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik.

Jangka waktu pengujian itu terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Namun, pemeriksaan spesifik dilakukan dengan jangka waktu pengujian paling lama 10 hari kerja jika kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan tersebut dilakukan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.