Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan aplikasi bernama generate data coretax (Genta). Aplikasi yang bisa diakses lewat laman genta.pajak.go.id itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/7/2025).
Melalui aplikasi Genta, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.
"Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan," tulis DJP dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.
Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26.
Lalu, aplikasi Genta juga bisa membantu pengunduhan data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721-A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.
Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.
User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.
Selain informasi soal aplikasi Genta, ada beberapa bahasan lain yang menjadi ulasan media nasional pada hari ini. Termasuk, klaim pemerintah bahwa coretax system lebih smooth, rencana pengenaan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas, serta mimpi dirjen pajak untuk meniru sistem pemungutan pajak di China.
DJP terus berupaya memperbaiki kendala dalam coretax administration system agar dapat menunjang kegiatan administrasi perpajakan baik oleh wajib pajak maupun fiskus.
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan perbaikan coretax menjadi salah satu rencana kerja utama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
"Ada perbaikan administrasi, coretax yang selama ini bikin ramai, kita terus upayakan untuk lebih smooth," ujarnya. (DDTCNews)
Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya. (DDTCNews)
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.
PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Seiring dengan berlakunya coretax system, ketentuan mengenai pemungutan PPh pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain mengalami sejumlah perubahan. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ingin otoritas pajak RI mengadopsi sistem pajak yang diterapkan China. Negara tersebut dianggap berhasil menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan dan membawa kepada kemakmuran.
Bimo menegaskan komitmen DJP untuk memperluas kapasitas, termasuk memperluas basis pemajakan yang akan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Di hadapan Duta Besar China untuk Indonesia Wang Lutong, Bimo menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi DJP saat ini adalah implementasi coretax system.
Bimo juga menyinggung pentingnya peran investor asal China yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. DJP meyakini investor tersebut merupakan wajib pajak patuh. (DDTNews, Kontan) (sap)