PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 14 Juli 2025 | 15.05 WIB
Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Tangkapan layar PMK 37/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur penunjukan marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Beleid ini dirilis untuk mengatur penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE (pedagang online).

“Perlu menetapkan PMK tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE,” bunyi pertimbangan PMK 37/2025, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Beleid itu di antaranya memerinci kriteria penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Adapun penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan baik di Indonesia maupun di luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria tertentu yang dimaksud yaitu penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE dan memenuhi salah satu atau kedua kriteria.

Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Menteri keuangan melimpahkan kewenangan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu tersebut kepada dirjen pajak. Dengan demikian, perincian kriteria tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak.

Selain itu, PMK 37/2025 juga telah mengatur 2 kriteria pedagang dalam negeri melalui mekanisme PMSE (online) yang dipungut PPh Pasal 22. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.

Termasuk pedagang dalam negeri melalui PMSE, yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE.

Pedagang dalam negeri melalui PMSE tersebut harus menyampaikan informasi berupa: (i) nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK); serta (ii) alamat korespondensi, kepada penyelenggara PMSE.

Selain itu, khusus wajib pajak badan orang pribadi pedagang dalam negeri melalui PMSE dengan omzet tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta juga diharuskan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.

Dalam hal pedagang dalam negeri memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh maka juga harus menyampaikan SKB pemotongan dan/atau pemungutan. Adapun PMK 37/2025 ini berlaku mulai 14 Juli 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.