PMK 81/2024

WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 10 Juli 2025 | 17.30 WIB
WP Tak Perlu Bingung, Jatuh Tempo Bayar Pajak Kini Sudah Diseragamkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak kini tidak perlu bingung untuk mengingat jatuh tempo pembayaran pajak karena pemerintah sudah menyeragamkannya.

Penyeragaman jatuh tempo pembayaran pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kepada wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tenggat pembayaran pajak ditetapkan pada 15 tiap bulan berikutnya.

"Masih suka bingung kapan bayar pajak? Sekarang enggak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua jatuh tempo disamakan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

DJP menjelaskan mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan penyederhanaan jatuh tempo pembayaran pajak melalui PMK 81/2024. DJP meyakini penyeragaman jatuh tempo bakal membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat.

Sebelum ada PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak diatur berbeda-beda untuk setiap jenisnya. DJP pun menilai perbedaan jatuh tempo pembayaran tersebut kerap membuat wajib pajak bingung atau lupa.

Sementara ketentuan yang berlaku sekarang sudah lebih memudahkan bagi wajib pajak. DJP memberikan contoh, wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari, bisa menyetorkannya paling lambat pada 15 Februari.

Misalnya lagi, untuk PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) pada masa Februari, harus disetorkan paling lambat 15 Maret.

"Sekarang tinggal ingat 1 hal, bayar pajak masa paling lambat tanggal 15," tulis DJP.

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, kebanyakan jenis pajak harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. PPh yang harus dibayar dan disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas yang dibayarkan setiap masa pajak.

Setelahnya, PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon (belum berlaku), juga harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa berakhir. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mahrus
baru saja
Setuju.. jadi mudah di ingat, tidak bikin cemas dan was was dengan sanksi dan denda.