PMK 47/2024

Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19.05 WIB
Juknis Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

PMK 47/2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017. Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

“PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan,” bunyi pertimbangan PMK 47/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Adapun PMK 47/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Selain itu, ada sejumlah pasal yang dihapus, yaitu Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 24A, Pasal 32 ayat (1) huruf c, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34A. PMK 47/2024 menambahkan pasal baru, yaitu Pasal 10A.

Selain itu PMK 47/2024 menambahkan bab baru, yaitu BAB VA yang mengatur mengenai ketentuan anti penghindaran. Adanya perubahan dan penambahan tersebut membuat struktur PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 sebagai berikut:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

BAB II RUANG LINGKUP (Pasal 2)

BAB III AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

  • Bagian Kesatu: Ketentuan Umum (Pasal 3)
  • Bagian Kedua: Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
  • Paragraf 1: Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Non-Pelapor (Pasal 4 – Pasal 5)
  • Paragraf 2: Tata Cara Pendaftaran dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan (Pasal 6)
  • Paragraf 3: Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan (Pasal 7 – Pasal 8)
  • Pasal 7 dihapus
  • Paragraf 4: Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi (Pasal 9 – Pasal 10)
  • Paragraf 5: Penggunaan Penyedia Jasa (Pasal 11)
  • Paragraf 6: Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana (Pasal 12)
  • Paragraf 7: Anti Penghindaran
  • Pasal 13 dihapus
  • Pasal 14 dihapus
  • Bagian Ketiga: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 15)
  • Bagian Keempat: Pengumuman (Pasal 16)

BAB IV AKSES INFORMASI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Bagian Kesatu: Penyampaian Informasi Keuangan Secara Otomatis (Pasal 17 – Pasal 24)
  • Pasal 24A dihapus
  • Bagian Kedua: Pemberian Informasi dan/ atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan (Pasal 25 – Pasal 29)

BAB V KERAHASIAAN (Pasal 30)

BAB VA ANTI PENGHINDARAN (Pasal 30A)

BAB VI PENGENAAN SANKSI (Pasal 31 – Pasal 33)

  • Pasal 31 dihapus
  • Pasal 32 diubah
  • Pasal 33 diubah

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 34)

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 35)

BAB IX PENUTUP (Pasal 36)

Untuk membaca PMK 47/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.