KOTA CIMAHI

Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

Awwaliatul Mukarromah
Selasa, 20 September 2016 | 12.31 WIB
Ribuan Wajib Pajak Dihapus, Ini Alasannya

CIMAHI, DDTCNews – Sekitar 2.000 wajib pajak dihapus Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi. Penghapusan dilakukan setelah Pemerintah Kota Cimahi melakukan pemutakhiran data subjek dan objek wajib pajak (WP).

Sekretaris Dispenda Kota Cimahi Yunita R. Widiana mengungkapkan penghapusan tersebut resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Walikota mengenai verifikasi dan simulasi WP.

“Di triwulan I-2016 kami sudah melakukan pemutakhiran data. Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP,” katanya, Senin (19/9).

Pemutakhiran data subjek dan objek pajak dilakukan di empat kelurahan yakni Cipageran, Karang Mekar, Cigugur Tengah serta Kelurahan Padasuka. Dari pemutakhiran data tersebut, diketahui empat kelurahan yang ada di Kota Cimahi memiliki potensi peningkatan PBB hingga Rp 600 juta.

Yunita menambahkan jumlah pendapatan di sektor itu pun bahkan bisa terealisasi lebih dari perkiraan karena Dispenda akan membangun sistem verifikasi sebelum WP melakukan pembayaran.

Dispenda pun dia katakan sudah mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online bekerja sama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.

Dari data yang diterima, di awal triwulan III-2016 ini, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang diterima sudah mencapai 70% dari target yang ditetapkan.

Secara terpisah, Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan pemutakhiran subjek dan objek pajak sangat penting dilakukan. Tujuannya, agar data wajib pajak bisa lebih terpetakan lagi, sehingga target pajak bisa terealisasi.

Dia berharap, seperti dikutip dari Pojokjabar.com, pemutakhiran data ini bisa meningkatkan pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cimahi. “Pajak merupakan aspek dasar bagi daerah untuk membangun. Untuk itu harus kita upayakan bersama,” ujarnya.

Atty pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Cimahi agar membayar wajib pajaknya. Jika masyarakat taat pajak, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dispenda Kota Cimahi akan memberikan penghargaan berupa piagam bagi masyarakat Kota Cimahi yaang aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak

“Ini sebagai tanda apresiasi saja dari kami agar bisa menjadi motivasi untuk masyarakat luas,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.