KOTA CIMAHI

Pemkot Cimahi Hapus Denda PBB hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan
Senin, 01 Desember 2025 | 11.30 WIB
Pemkot Cimahi Hapus Denda PBB hingga Akhir Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir tahun.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Mardi Santoso mengatakan fasilitas ini merupakan kelanjutan dari keringanan PBB sebesar 10% dan 5% yang diberikan oleh Pemkot Cimahi pada Januari hingga Mei 2025.

"Sekarang sampai dengan Desember itu penghapusan denda administratifnya," ujar Mardi, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Mardi mengatakan insentif-insentif di atas dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kesadaran masyarakat untuk melunasi PBB sesuai dengan ketentuan.

Menurut Mardi, kendala yang masih dihadapi oleh Bappenda Kota Cimahi dalam memungut PBB antara lain belum lengkapnya data wajib pajak serta banyaknya wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.

"Kendalanya pasti ada. Tapi Insyaallah dari tahun ke tahun semakin mengecil," ujar Mardi dilansir jabarekspres.com.

Ke depan, Mardi mengatakan Bappenda Kota Cimahi akan terus meningkatkan kemudahan pembayaran dengan mendorong pemanfaatan QRIS dan virtual account. Dengan langkah ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk membayar PBB.

"Insyaallah itu yang sudah kita lakukan untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat," ujar Mardi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.