KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Mei 2025 | 13.00 WIB
Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada pensiunan dan veteran. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Faisal menjelaskan insentif tersebut berupa pengurangan pokok PBB-P2 terutang dan penghapusan sanksi pajak.

"Pengurangan atau diskon PBB untuk para pensiunan PNS, BUMN, dan sebagainya serta veteran TNI- Polri di Kota Cimahi berlaku untuk semua ketetapan pajak," ujar Faisal, dikutip pada Selasa (13/5/2025),

Faisal menyebut besaran pengurangan PBB-P2 yang diberikan bervariasi mulai dari 14% hingga maksimal 75%. Adapun besaran pengurangan itu tergantung jenis pensiunan dan hasil pembobotan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria itu seperti jumlah tanggungan, daya listrik, dan lain-lain.

“Misal, pensiunan TNI/Polri melihat bintang jasa atau veteran pejuang kemerdekaan bisa mendapatkan pengurangan sampai 75%," tutur Faisal.

Untuk mempermudah dan mempercepat layanan pembayaran PBB-P2 khusus pensiunan dan veteran, Bappenda memberikan layanan on the spot. Layanan itu digelar di instansi yang melayani pembayaran gaji pensiun atau veteran, yakni di Kantor Pos Cimahi dan salah satu bank di Kota Cimahi.

"Layanan ini untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, khususnya bagi yang akan mengajukan permohonan atau pun berkonsultasi. Selain percepatan pelayanan pengurangan PBB, sekaligus juga dibuka layanan cetak e-SPPT PBB bagi wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB untuk keperluan pembayaran PBB tahun 2025," jelas Faisal.

Faisal menuturkan program pengurangan PBB-P2 bagi pensiunan dan veteran diselenggarakan sehubungan dengan adanya penurunan kemampuan likuiditas akibat berkurangnya penghasilan setelah masa pensiun.

Dia berharap program tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para pensiunan dan veteran untuk membayar kewajiban pajak. Selain memberikan pengurangan pokok PBB-P2, Pemkot Cimahi juga memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku semua jenis pajak daerah dan diberikan untuk seluruh wajib pajak. Khusus untuk PBB, sanksi administrasi yang dihapuskan ialah untuk ketetapan pajak 2013-2024.

"Penghapusan sanksi administratif diberikan secara otomatis untuk pembayaran tunggakan pajak daerah pada periode tanggal 1 Mei sampai 30 Juni 2025," ujar Faisal.

Bagi yang terkena pemblokiran PBB-P2, Faisal mengimbau wajib pajak mengajukan permohonan pembukaan blokir secara tertulis ke Bappenda. Syaratnya, wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun pajak sebelum terblokir.

Faisal berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut secara optimal. Dia juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan wajib pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Agar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah dapat meningkat dan manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi," katanya seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.