KOTA CIMAHI

Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi, Cimahi Bakal Hapus Tunggakan PBB

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Ikuti Imbauan Dedi Mulyadi, Cimahi Bakal Hapus Tunggakan PBB
<p>Ilustrasi.</p>

CIMAHI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, berkomitmen untuk menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak di Kota Cimahi tidak perlu melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," ujar Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dikutip pada Sabtu (23/8/2025).

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Cimahi Novi Dirgantini pun mengatakan total tunggakan PBB di Kota Cimahi mencapai Rp144 miliar. Jumlah tersebut terakumulasi sejak dialihkannya kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke daerah pada 2013.

Piutang pajak dimaksud berasal dari 392.535 objek pajak yang telah dilakukan penagihan rutin setiap tahun.

"Tunggakan PBB ini setiap tahun ada yang dibayarkan dari hasil penagihan, dan akan menjadi perhitungan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Misalnya di 2023 ada Rp11 miliar tunggakan pokok PBB yang dibayarkan, kemudian di tahun 2024 tertagih Rp9 mi­liar. Begitu pun tahun 2025 tunggakan masuk dalam target realisasi untuk PBB," kata Novi dilansir pikiran-rakyat.com.

Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.

Dedi mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, Dedi berpandangan penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.

"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.