KOTA KENDARI

Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Muhamad Wildan
Rabu, 05 April 2023 | 15.00 WIB
Pelunasan PBB Jadi Syarat Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Wali kota Kendari memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengingatkan bahwa pelunasan PBB-P2 bakal menjadi syarat pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkot Kendari. Untuk itu, ia meminta ASN untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Kami lihat untuk ASN yang belum bayar PBB maka akan ditangguhkan. Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga harus menjalankan kewajiban," katanya, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Asmawa menuturkan PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

"Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100%. Dalam konteks itu, peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota. Karenanya, pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat," tuturnya.

Pada tahun ini, Pemkot Kendari akan mendistribusikan sebanyak 118.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada para wajib pajak.

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak di Kendari dapat melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi Pajak Menyapa (Jakpa) atau transfer rekening. Pembayaran PBB secara online ini dapat dilakukan melalui seluruh bank, tak hanya bank BUMN.

"Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita menggunakan m-banking semua boleh," ujar Kepala Bapenda Kota Kendari Satria Damayanti. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.