Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kewajiban perpajakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) baru gugur apabila surat keputusan pencabutan PKP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar. Saat permohonan pencabutan PKP sudah diajukan tapi belum ada SK maka PKP tetap perlu menjalankan kewajiban pajaknya secara umum.Â
Hal tersebut disampaikan Petugas KPP Pratama Blora Herry Christiyono saat melakukan kunjungan lapangan ke salah satu PKP. Kunjungan dilakukan untuk memastikan peradaran bruto usaha wajib pajak tidak lagi melebihi batas sebagai PKP.
"Hasil kunjungan ini jadi dasar penerbitan SK pencabutan PKP. [Tapi], selama status PKP masih aktif, wajib pajak masih tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN seperti biasa," kata Herry dilansir pajak.go.id, Jumat (7/4/2023).Â
Seperti diketahui, PKP bisa mengajukan pencabutan PKP apabila memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Status pengukuhan dapat dicabut untuk PKP yang jumlah peredaran usahanya dalam 1 tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha untuk pengusaha kecil, yakni Rp4,8 miliar, serta tidak memilih untuk menjadi PKP. Selain itu, PKP selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (nonefektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha juga dapat dilakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Sebagai informasi, surat pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak dokumen permohonan pencabutan pengukuhan diterima lengkap. Perlu diperhatikan, surat pencabutan dapat diterbitkan jika terdapat rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.
Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Namun, surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP juga dapat diterbitkan jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
Permohonan pencabutan status PKP dilakukan secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan. (sap)