Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka mengenal proses bisnis wajib pajak di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar pada 9 Februari 2023.
Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat I Made Yogi Pradnyana Sugitha mengatakan tim dari KPP menemui langsung dengan Direktur Keuangan PT Cahaya Ramata Bali Muhammad Bayu Eri Setiadi.
“Kami berkunjung dalam rangka mengenal proses bisnis rumah sakit mata,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (17/3/2023).
Selain memahami proses bisnis wajib pajak, lanjut Yogi, kunjungan tersebut juga untuk memberikan edukasi terhadap wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban pengusaha kena pajak (PKP).
Perlu diketahui, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak berstatus PKP antara lain memungut PPN terutang, membuat faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)