KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Bahas PPh Pasal 21, KPP Beberkan 3 Kewajiban Pemberi Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Februari 2023 | 11.30 WIB
Bahas PPh Pasal 21, KPP Beberkan 3 Kewajiban Pemberi Penghasilan

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung bekerja sama dengan PT Shoenary Javanesia Inc mengadakan workshop dengan tema Kupas Tuntas PPh Pasal 21 pada 24 Januari 2023.

Penyuluh dari KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono mengatakan PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

“Jenis penghasilannya dapat berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, imbalan, komisi, fee, uang pensiun, dan penghasilan lainnya," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (28/2/2023).

Satriya juga menjelaskan pihak-pihak yang menjadi pemotong penghasilan PPh Pasal 21 antara lain pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan, bendahara pemerintah, dan pemberi dana pensiun.

Sementara itu, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 itu antara lain pegawai, mantan pegawai, bukan pegawai, penerima dana pensiun, anggota dewan komisaris/pengawas, dan peserta kegiatan.

Sementara itu, Penyuluh dari KPP Pratama Temanggung Muhammad Bara Zulfikar menuturkan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Dia menjelaskan pemberi penghasilan mempunyai 3 kewajiban terkait dengan PPh Pasal 21. Pertama, kewajiban memotong PPh Pasal 21 terhadap pegawai berpenghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) serta menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21.

Kedua, menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari pegawai. Ketiga, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 atas pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya.

Bara juga menjelaskan hak-hak wajib pajak terkait dengan PPh Pasal 21, baik untuk pemberi maupun penerima penghasilan. Contoh, pemberi penghasilan berhak melakukan kompensasi atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 pada masa pajak tertentu ke masa pajak selanjutnya.

Sementara itu, hak penerima penghasilan di antaranya mendapatkan bukti potong pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Wajib pajak juga dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.