Wali Kota Blitar Santoso.
BLITAR, DDTCNews - Wali Kota Blitar Santoso mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Santoso mengatakan validasi NIK menjadi NPWP diperlukan untuk membangun sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Menurutnya, proses validasi juga mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs web https://djponline.pajak.go.id/.
"Saya mengajak kepada masyarakat wajib pajak di wilayah kota Blitar untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP. Ojo lali, Lur," katanya dalam video yang diunggah Youtube Pemkot Blitar, dikutip pada Jumat (27/1/2023).
Video dari Pemkot Blitar menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.
Santoso menjelaskan pemerintah tengah berupaya wujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. DJP pun mengajak masyarakat berpartisipasi mewujudkan integrasi data dengan melakukan validasi data.
Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil tersebut, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Selain itu, Santoso juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan 2022. Seperti diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.
Pada wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yaitu melalui e-filing atau e-form. (rig)