Ilustrasi.
PALABUHANRATU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi perihal penghitungan pajak penghasilan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Palabuhanratu.
Petugas Pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Yati Agustriani mengatakan pengurus karang taruna meminta konsultasi terkait dengan beberapa transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa beserta penghitungan pajaknya.
“Setelah memeriksa dan meneliti catatan transaksi tersebut, kami mengoreksi beberapa transaksi yang penghitungan pajaknya kurang tepat di antaranya penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa sewa sound system,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (16/1/2023).
Yati menjelaskan kesalahan penghitungan tarif PPh Pasal 23 tersebut terjadi lantaran pemberi sewa tidak memiliki NPWP. Menurutnya, PPh Pasal 23 atas jasa sewa dikenakan tarif 2% apabila pemberi sewa ber-NPWP atau 4% apabila pemberi sewa tidak ber-NPWP.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dikenai tarif 2%, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2).
Dalam hal wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%.
Selain itu, Yati juga mengoreksi pengenaan tarif pajak atas honor narasumber kegiatan yang berstatus PNS golongan II. Dia menyebut honor narasumber PNS golongan II seharusnya dikenakan tarif 0%, bukan 5%.
“Setelah semua transaksi dikoreksi, wajib pajak meminta dibuatkan kode billing untuk pembayaran pajaknya,” tuturnya. (rig)