KP2KP BANJAR

Pegawai Pajak Sisir Kawasan Pergudangan, Cek Kepemilikan NPWP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Desember 2022 | 18.00 WIB
Pegawai Pajak Sisir Kawasan Pergudangan, Cek Kepemilikan NPWP

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di beberapa titik wilayah pergudangan Kota banar pada 21 Desember 2022.

Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mengatakan KPDL dilakukan untuk mendukung  tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis dalam memperluas basis pajak dan pencarian data potensi perpajakan.

“Kota Banjar merupakan wilayah strategis terletak di perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sehingga banyak perusahaan nasional mendirikan gudang atau menyewa gudang di wilayah tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/12/2022).

Slamet menjelaskan gudang-gudang tersebut sebagian besar terletak di Jalan Siliwangi atau Jalan Nasional lintasan menuju ke arah Provinsi Jawa Tengah, serta beberapa wilayah Kecamatan Pataruman yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Induk Kota Banjar.

“Walaupun target KPDL kami sudah tercapai, kami harus tetap semangat mencari data sebanyak mungkin dari lapangan karena saya yakin masih ada pemilik gudang yang belum memiliki NPWP,” ujarnya.

Slamet menambahkan KPDL dilaksanakan dengan cara wawancara langsung kepada pihak penyewa gudang dan atau perangkat desa/kelurahan di lokasi gudang untuk mencari data harga dan jangka waktu sewa.

Dari hasil penyisiran lapangan, mayoritas gudang dipakai untuk menyimpan sembako, semen dan pupuk. Tarif sewa yang dikenakan juga bervariasi berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta untuk jangka waktu 3 tahun.

Tim menemukan masih ada pemilik gudang yang belum ber-NPWP, padahal jumlah gudang yang dimiliki dan disewakan mencapai 3 unit bangunan.

Berdasarkan penelusuran, pemilik gudang di Jalan Siliwangi Kota Banjar ini rupanya melaksanakan transaksi sewa gudang di bawah tangan tanpa melalui notaris setempat.

Sementara itu, untuk beberapa gudang di Jalan Pataruman jauh lebih tertib administrasi bukti pemotongan PPh final atas sewa bangunan karena pemilik gudang bertransaksi melalui notaris setempat.

Selanjutnya, hasil KPDL ini adalah perekaman formulir yang telah lengkap sehingga nanti data yang dihasilkan akan menjadi pemicu dalam penggalian potensi pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.