Ilustrasi.
PAREPARE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyita satu unit rumah toko (ruko) seluas 139 meter persegi di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang pada 22 November 2022.
Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan ruko yang disita tersebut ditaksir senilai Rp2 miliar. Penyitaan ruko dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dan disaksikan langsung oleh penanggung pajak.
“Penyitaan aset dilakukan setelah adanya pendekatan persuasif kepada penanggung pajak. Aset yang disita diharapkan melunasi utang pajak dan menjadi jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/12/2022).
Kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Tindakan penyitaan dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.
“Tindak penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 135/2000. penanggung pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan sebagai bentuk komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” ujar Yusan.
Yusan menjelaskan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Dia berharap tindakan tersebut memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. (rig)