KPP PRATAMA CIAWI

Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 November 2022 | 15.00 WIB
Kantor Pajak Lelang Tanah Sitaan Seluas 1.400 Meter Persegi

Pengumuman lelang. (foto: tangkapan layar dari Instagram @pajakciawi)

CIAWI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi akan menggelar lelang barang hasil sitaan pajak pada 30 November 2022. Objek sitaan pajak yang bakal lelang berupa sebidang tanah di Desa Kalongliud, Kabupaten Bogor.

Lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor dengan mekanisme close bidding melalui laman www.lelang.go.id. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang perlu menyiapkan uang jaminan.

“KPP akan melelang tanah seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Desa Kalongliud, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 30 November 2022,” sebut KPP dikutip dari akun instagram @pajakciawi, Jumat (25/11/2022).

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp77,17 juta dengan uang jaminan lelang Rp15,5 juta. Uang jaminan lelang harus disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI Cabang Bogor dengan nominal yang sama seperti yang disebutkan dalam pengumuman lelang.

Kemudian, peminat tanah sitaan pajak tersebut juga perlu menyetorkan uang jaminan paling lambat 29 November 2022.

Penawaran lelang akan dimulai dari nilai limit yang dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir waktu penawaran. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang ditambah bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tersebut maka uang jaminan yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang akan disetorkan ke kas negara.

“Objek lelang tersebut dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, tunggakan yang ada pada aset, termasuk permasalahan yang akan timbul di kemudian hari,” sebut DJKN dan DJP dalam pengumumannya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.