Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke lokasi pengusaha bengkel mobil, sekaligus toko suku cadang, yang berlokasi di Kabupaten Pinrang pada 12 Oktober 2022.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowoselaku mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti data dari bukti pemotongan pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah atas transaksi dengan usaha bengkel.
“Menurut data bukti potong dinas di Kabupaten Pinrang, terdapat beberapa rekanan yang sering bertransaksi sebagai rekanan pemerintah, tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (24/11/2022).
Meski sudah dipotong pajak atas transaksi dengan instansi pemerintah, lanjut Akhmad, pengusaha bengkel tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak atas penghasilan yang diperoleh, selain dari transaksi dengan dinas.
Petugas KP2KP Pinrang kemudian melakukan pengumpulan data atas kegiatan usaha bengkel. Data yang dihimpun adalah peredaran bruto, status kepemilikan tempat usaha, biaya usaha, dan data lain yang dianggap perlu.
“Data yang terhimpun akan digunakan untuk menambah basis data DJP. Data tersebut menjadi bahan pengawasan sehingga dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak,” sebut Akhmad.
Sementara itu, pegawai dari KP2KP Pinrang Dhika menjelaskan kunjungan yang dilakukan menjadi bagian dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
Menurutnya, KPDL juga menjadi sarana pemantauan terhadap kenaikan harga komoditas, termasuk produk jasa lainnya, setelah terjadi kenaikan harga BBM akibat dampak dari pengalihan beban subsidi untuk bantuan sosial.
“Petugas juga menggali informasi terkait dengan kenaikan harga pascapengalihan subsidi BBM. Selain itu, melakukan penandaan geografis atau geo tagging untuk validasi titik lokasi usaha wajib pajak sehingga memperkuat pengawasan,” tuturnya.
Dengan dilaksanakannya KPDL ini, Dhika berharap dapat menjadi sarana edukasi secara langsung bagi wajib pajak, sekaligus penghimpunan data di lapangan sehingga basis data DJP menjadi semakin berkualitas. (rig)