KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Lawan Transaksi Kerap Tagih Faktur Pajak, WP Ini Akhirnya Daftar PKP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 November 2022 | 14.00 WIB
Lawan Transaksi Kerap Tagih Faktur Pajak, WP Ini Akhirnya Daftar PKP

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengadakan survei atau kunjungan ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

KPP Pratama Samarinda Ulu menugaskan dua petugas seksi pelayanan, yaitu Filipus Kelvin Moses Pasaribu dan Sheilna Nabiila Habib, untuk mengunjungi tempat usaha wajib pajak di Jalan H. Hajrah, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

“Tujuan survei kali ini untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (16/11/2022).

KPP menjelaskan pemohon memiliki usaha di bidang jasa angkutan air untuk pengiriman batu bara. Petugas mendatangi lokasi perusahaan sekaligus dermaga yang digunakan sebagai tempat penambatan kapal. Dermaga tersebut juga disewakan kepada pihak lain yang ingin menambatkan kapalnya.

Wajib pajak sudah beroperasi sejak awal 2022. Selama menjalankan usahanya, wajib pajak mengaku lawan transaksi kerap menagih faktur pajak kepada perusahaan. Hal inilah yang mendorong wajib pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP.

"Saat ini, kami masih belum memiliki kapal sendiri dan masih sewa kepada pihak lain. Namun, sudah ada rencana untuk membeli kapal. Ya ini masih tahap awal, tentu kami ingin ekspansi pada masa mendatang," sebut pegawai perusahaan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.