Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyita 2 truk tangki merek Mitsubishi milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial HHS pada 1 September 2022.
Dalam pelaksanaan kegiatan sita tersebut, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra didampingi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Adapun dua truk tangki tersebut berada di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.
“Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh HHS kepada tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan disaksikan A selaku pegawai HHS dan perwakilan Polda Sulawesi Selatan,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Selasa (1/11/2022).
Kanwil menjelaskan tersangka HHS melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Parepare diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Modus yang digunakan tersangka ialah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1 miliar.
Kanwil juga menjelaskan bahwa penyitaan dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.
Sebagai informasi, penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana. Pertama, harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat.
Kedua, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (rig)