Petugas KPP Pratama Cilegon saat menghubungi wajib pajak melalui sambungan video call. (foto: DJP)
CILEGON, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kota Cilegon, Banten mendapatkan panggilan sambungan video dari petugas KPP Pratama Cilegon. Lewat sambungan video call itu, petugas melemparkan sejumlah pertanyaan terkait dengan data-data perpajakan dan usaha yang dijalankan wajib pajak.
Usut punya usut, panggilan video ini merupakan layanan kantor pajak untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Layanan panggilan video memang sudah diatur dalam Perdirjen PER-04/PJ/2020 yang memerinci tata cara pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP.
"Layanan panggilan video sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik diterapkan sejak masa pandemi dimulai," tulis KPP Pratama Cilegon dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, Sabtu (22/10/2022).
Baik untuk petugas atau wajib pajak, verifikasi melalui video ini sama-sama memberikan manfaat, yakni proses verifikasi dan penjaringan data yang lebih cepat serta lebih efektif. Cara ini membuat pengukuhan PKP pun bisa lebih praktis dan efisien.
Petugas melaksanakan verifikasi data atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang bergerak di bidang usaha real estat yang berlokasi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
"Layanan panggilan video menjadi alternatif pilihan KPP Pratama Cilegon dalam optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak di Kota Cilegon," tulis KPP Pratama Cilegon lagi.
Adapun pertanyaan yang diajukan oleh petugas ketika melakukan panggilan video sesuai dengan pertanyaan yang semestinya diajukan jika verifikasi dilakukan dengan turun ke lapangan. Wajib pajak juga harus menunjukkan lokasi usaha pada saat melakukan panggilan video agar data yang diperoleh KPP merupakan data valid.
"Di akhir panggilan video, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh," tulis KPP Pratama Cilegon.
Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)