KPP PENANAMAN MODAL ASING SATU

Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Redaksi DDTCNews
Jumat, 14 Oktober 2022 | 14.00 WIB
Perkuat Fungsi Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Sambangi Sentra Industri

Ilustrasi.

JEPARA, DDTCNews – Guna memperkuat fungsi pengawasan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu mendatangi sentra industri furnitur di Kota Jepara, Jawa Tengah pada 22 September 2022.

Berkolaborasi dengan KPP Pratama Jepara, tim dari KPP PMA Satu yang terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan IV Sri Lestari Pujiastuti dan 3 orang account representative (AR), yaitu Rany Sangadji, Tri Utomo, dan Listyo Asih mendatangi 4 lokasi usaha wajib pajak.

“Salah satu wajib pajak yang dikunjungi ialah PT Ever Wood yang bergerak dalam industri furnitur dari kayu dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 31001,” sebut KPP PMA Satu seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (14/10/2022).

Dalam kunjungan tersebut, tim KPP mendalami seluk beluk dalam industri furnitur. Menurut KPP, pendalaman seluk beluk usaha wajib pajak merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Pelaksanaan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak tersebut juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ./2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Simak juga, Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya.

Sementara itu, Sri Lestari berharap pertemuan langsung dengan wajib pajak ini dapat memperkaya pemahaman akan hak dan kewajiban perpajakan. Harapannya, pembayaran pajak dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Begitu pula dengan kepatuhan dalam pelaporan SPT, baik Tahunan maupun Masa,” tuturnya.

Sri Lestari menambahkan tujuan lain dari kunjungan tersebut ialah untuk melaksanakan program knowing your taxpayer. Selain itu, kunjungan kepada wajib pajak juga menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dan menangkap berbagai masukan dari wajib pajak.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.