SE-05/PJ/2022

Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:45 WIB
Tak Mau Temui Petugas Pajak yang Berkunjung, Siap-Siap Konsekuensinya

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP).

Alasannya, wajib pajak berpotensi direkomendasikan untuk diperiksa oleh KPP apabila dalam laporan hasil kunjungan disimpulkan bahwa wajib pajak tak bersedia untuk dikunjungi.

"Berdasarkan temuan ... dapat direkomendasikan tindak lanjut sebagai berikut: ... terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ... angka (4) ... direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Potensi untuk dilakukan pemeriksaan juga muncul bila ketika dikunjungi oleh petugas, wajib pajak tak bersedia memberikan penjelasan atas permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

DJP juga berpotensi memeriksa wajib pajak orang pribadi bila wajib pajak yang dikunjungi meninggal dunia atau akan/telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Wajib pajak badan juga berpotensi diperiksa bila wajib pajak yang dimaksud telah dibubarkan ketika petugas KPP melakukan kunjungan.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kunjungan adalah kegiatan pegawai DJP mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan wajib pajak.

Ketika melaksanakan kunjungan, pegawai KPP harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan. Tanda pengenal dan surat kunjungan harus ditunjukkan kepada wajib pajak.

Pegawai yang melakukan kunjungan dapat mengambil gambar, audio, dan video. Namun, kegiatan dokumentasi tersebut dapat dilakukan bila pegawai KPP sudah memberitahukan hal tersebut dan wajib pajak menyatakan tak keberatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN