Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews – KPP Pratama Bintan mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di Jalan Trans Singkep, Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada 29 Agustus 2022.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono mengatakan KPDL tersebut dilakukan dalam rangka ekstensifikasi perpajakan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya perusahaan tambak udang yang belum terdaftar di KPP.
“Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik, diketahui wajib pajak telah mendaftarkan diri pada 2 Agustus 2021 di KPP Pratama Jakarta Cengkareng karena salah satu dari pemilik usaha berdomisili di Jakarta,” katanya, dikutip dari laman DJP, Rabu (5/10/2022).
Atas temuan itu, lanjut Puguh, petugas mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak KPP Pratama Bintan mengingat lokasi tempat usaha berada di Singkep. Hal ini juga sesuai dengan amanat undang-undang perpajakan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), perusahaan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
“Dalam hal ini harus terdaftar di KPP Pratama Bintan. Apalagi salah satu pemiliknya juga tinggal dan punya usaha lain di Dabo. Jadi kami mengimbau perusahaan ini untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak KPP Pratama Bintan,” jelas Puguh.
Setelah mendaftarkan NPWP, Puguh juga mengingatkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara rutin dan benar.
Jika ada hal yang belum jelas terkait dengan masalah perpajakan dapat menghubungi KPP Pratama Bintan atau KP2KP Dabo Singkep untuk berkonsultasi baik secara langsung ataupun melalui sarana lain yang tersedia. (rig)