Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews – Pemkab Kupang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 3 Oktober sampai dengan 30 November 2022.
Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan program pemutihan pajak diberikan guna meringankan masyarakat di tengah tren kenaikan harga BBM dan harga pangan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.
"Pemda mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (2/10/2022).
Korinus menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2021 yang dilunasi wajib pajak pada periode program pemutihan pajak.
Untuk itu, dia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi PBB terutangnya dan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahik pun mengatakan program pemutihan digelar guna memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masih banyak wajib pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selain itu, keringanan juga perlu diberikan mengingat perekonomian baru pulih dari pandemi Covid-19 dan Badai Seroja yang melanda pada tahun lalu.
"Oleh karena itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, perlu kami berikan keringanan untuk masyarakat masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak," ujar Okto seperti dilansir rakyatntt.com. (rig)