BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) masih berlaku hingga Juni 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan warga Kota Bandung bisa memperoleh diskon sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2026 yang dilunasi pada semester I/2026.
"Pada tahun 2026, kami berikan sampai dengan bulan Januari sampai Juni, diberikan diskon 10%," katanya, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Gun Gun menuturkan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
Diskon sebesar 10% atas PBB tahun pajak 2026 yang dilunasi pada semester I/2026 diberikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973-KEP.437-BAPENDA-2026.
"Karena ada aspirasi dari masyarakat, kenapa yang taat membayar tidak mendapat apresiasi. Maka tahun ini yang membayar dari Januari sampai Juni diberikan diskon 10%," ujar Gun Gun seperti dilansir rmoljabar.id.
Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.
Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)
