Ilustrasi.
BULUKUMBA, DDTCNews – KPP Pratama Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak dalam rangka penelitian permohonan pemindahan usaha wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Gantorang pada 7 September 2022.
KPP Pratama Bulukumba menyatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pemindahan wajib pajak yang telah disampaikan secara langsung oleh wajib pajak melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP.
“Verifikasi lapangan sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan cek lokasi wajib pajak tersebut apakah telah sesuai dengan data yang tercantum di database milik DJP,” sebut KPP seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (27/9/2022).
KPP menjelaskan kegiatan verifikasi lapangan ke perusahaan yang berdiri sejak 16 Februari 2004 dan bergerak di bidang konstruksi jalan raya tersebut juga disertai dengan dokumentasi sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah melakukan kunjungan, petugas langsung membuat Laporan Hasil Penelitian Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan kesimpulan wajib pajak bersangkutan telah memenuhi kriteria untuk pindah kedudukan lokasi usaha.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)