Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Tersangka yang memiliki usaha sewa angkutan dan alat berat tersebut ditengarai melakukan tindak pidana tidak melakukan pembukuan/pencatatan, tidak menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa PPN pada 2016 hingga 2019, serta tidak melakukan pemungutan PPN.
"Tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepulauan Riau lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," ujar Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip pada Senin (22/8/2022).
Seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,04 miliar.Beberapa aset milik tersangka seperti rumah telah disita guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.
Harta-harta lain milik tersangka atau anggota keluarga juga sedang dilakukan asset tracing. Kanwil, lanjut Cucu, berharap kasus tersebut bisa menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh wajib pajak untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Kami berharap wajib pajak agar bisa pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas," ujarnya seperti dikutip dari laman DJP.
Untuk diketahui, ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tercantum dalam Pasal 39 UU KUP.
Setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan bisa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (rig)