KPP PRATAMA CILACAP

Usai Blokir Rekening WP Badan, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 14 Agustus 2022 | 11.30 WIB
Usai Blokir Rekening WP Badan, Kantor Pajak Lakukan Penyitaan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan tindakan penyitaan aset wajib pajak, berupa rekening senilai Rp10,85 juta, dengan didampingi dua orang saksi pegawai dari KPP.

JSPN KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani mengatakan KPP telah melakukan penyitaan rekening terhadap wajib pajak dengan inisial PT EDP yang merupakan tindak lanjut atas pemblokiran rekening nasabah oleh KPP Madya Jakarta Selatan Satu sebelumnya.

“Penyitaan adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak, sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak. Hal itu dilakukan agar jumlah nilai aset yang tersimpan dalam rekening tidak berubah,” katanya dikutip dari laman DJP, Minggu (14/7/2022).

Ahmad menjelaskan penyitaan dilakukan atas dasar permintaan bantuan pelaksanaan penyitaan di luar wilayah kerja KPP Madya Jakarta Selatan Satu. Adapun kegiatan tersebut juga dihadiri wajib pajak yang bersangkutan serta pihak perbankan.

Dia menuturkan JSPN menyita rekening setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU No. 19/1997 jo UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Menurut Ahmad, hal tersebut dilaksanakan oleh otoritas pajak dalam rangka penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.