Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan program pemutihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut di kantor Samsat terdekat.
"Segeralah ke Samsat di kabupaten/kota masing-masing, siapa tahu keringanan ini bisa meringankan beban kita sehari-hari," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Dinas Kominfo Dompu, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Zulkieflimansyah mengatakan program pemutihan diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur NTB 74/2022. Program ini berlaku selama 3 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dalam video yang diunggah, dijelaskan ada 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.
Diskon pajak sebesar 5% diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara itu, diskon 50% diberikan untuk masa pajak tahun 2017 sampai dengan 2021.
Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat dengan membawa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP. Soal metode pembayaran, wajib pajak juga dapat memanfaatkan QRIS untuk transaksi nontunai.
Menurut Zulkieflimansyah, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
"Jangan ditunda-tunda, datang ke Samsat di kabupaten/kota kami," ujarnya. (sap)