PROVINSI SULAWESI UTARA

Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Agustus 2022 | 11.45 WIB
Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.

Berdasarkan pada informasi resmi yang dirilis Bapenda Provinsi Sulut, program pemutihan pajak kendaraan diberikan dalam momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut. Periode program ini adalah 1 Agustus—30 September 2022.

“Dapatkan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan danda pajak kendaraan (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” bunyi penggalan informasi dalam sebuah unggahan di Instagram Bapenda Provinsi Sulut, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut No. 43 Tahun 2022. Adapun perincian skema program ini sebagai berikut.

Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pengurangan. Besaran keringanan dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:

  • untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
  • untuk tahun ke-2 diberikan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 3 diberikan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 4 diberikan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 5 diberikan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi dan milik pemerintah.

Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB

  • Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pada 2018—2022 diberikan keringanan dan pengurangan 50% pokok BBNKB dan pembebasan denda 100%.
  • Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pada 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan 100% pokok dan denda BBNKB.
  • Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan 100% pokok dan denda BBNKB.

Kendaraan Bermotor dengan Pelat Kuning

Kendaraan bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha/perusahaan dan dikuasai oleh orang dapat diberikan keringanan pokok PKB dan pembebasan denda apabila mengajukan permohonan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB.

Bependa Provinsi Sulut menegaskan pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Samsat terdekat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.