Ilustrasi.
LAMONGAN, DDTCNews – KPP Pratama Lamongan melakukan kegiatan penyitaan atas aset wajib pajak orang pribadi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Tirtasani River Place, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang pada 27 Juli 2022.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Sonny mengatakan kegiatan penyitaan itu turut dihadiri Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Lamongan dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak sebagai saksi dalam proses penyitaan.
“Penyitaan ini dilakukan karena Wajib Pajak berinisial AA memiliki tunggakan pajak senilai Rp750 juta dan tidak melunasi sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan,” katanya, dikutip dari laman DJP, Selasa (2/8/2022).
Sebelum penyitaan, lanjut Sonny, KPP telah melakukan berbagai upaya persuasif agar wajib pajak mau melunasi utang pajak. Petugas juga telah menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya dilakukanlah tindakan penyitaan aset.
KPP memastikan, tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU No. 19/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Ditjen Pajak untuk bertindak tegas kepada penunggak pajak dalam rangka menjalankan amanah undang-undang.
Tim penagihan berharap kegiatan penyitaan aset dapat meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak. (rig)