Ilustrasi.
TERNATE, DDTCNews – Pemkot Ternate mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot untuk terlebih dahulu melunasi tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum menerima gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Ternate Jufri Ali mengatakan gaji ke-13 tidak akan dicairkan oleh bendahara pemerintah apabila ASN diketahui belum melunasi tagihan PBB.
"Semua ASN memiliki kewajiban melunasi PBB karena mereka menikmati dan menempati. Jadi harus membayar PBB," katanya dikutip pada Minggu (10/7/2022).
Jufri menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan pemkot untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar PBB, sekaligus mengamankan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini, pemkot akan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 sejumlah Rp20,92 miliar.
"Sejauh ini OPD yang sudah memasukkan berkasnya sudah diterbitkan SP2D. Jadi proses pencairan tinggal mereka mengambil di BPRS," ujar Kepala Bidang Kasda BPKAD Kota Ternate Amiruddin Abd Hamid seperti dilansir beritadetik.id.
Sebagai catatan, penetapan kewajiban ASN untuk melunasi PBB sebelum mendapatkan gaji ke-13 sudah diwacanakan oleh Pemkot Ternate sejak bulan lalu.
Bila ASN tidak memiliki rumah dan masih tinggal dengan orang tuanya, ASN harus membayar PBB milik orang tuanya. Adapun bila ASN tidak memiliki rumah dan tinggal di kost, maka ASN perlu memberikan keterangan.
Tambahan informasi, target penerimaan PBB di Kota Ternate ditetapkan senilai Rp6 miliar. Per Mei 2022, realisasi PBB tercatat baru sebesar 24%. Target PBB diharapkan dapat terpenuhi pada akhir tahun. (rig)