Ilustrasi.
SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada 10 Juni 2022.
KP2KP Sanana menjelaskan kunjungan pegawai KP2KP tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi terkait dengan ketersediaan data perpajakan di lapangan sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 228/2017.
"Dalam kegiatan ini, pegawai menjelaskan terkait dengan data yang diminta dan cara jawab konfirmasi ketersediaan data yang dimiliki oleh Pemkab Kepulauan Sula,” katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (28/6/2022).
KP2KP juga mengimbau Pemkab Kepulauan Sula untuk dapat menyiapkan secara terperinci data-data perpajakan yang tersedia mengingat otoritas pajak dapat sewaktu-waktu melakukan permintaan data tersebut.
Data yang diberikan pemda dinilai menjadi bagian penting dalam mengindentifikasi dan memantau proses bisnis wajib pajak sehingga dapat memperluas basis data perpajakan. Untuk itu, kerja sama dengan dinas terkait akan sangat membantu Ditjen Pajak (DJP).
Selain itu, pegawai KP2KP Sanana juga mengingatkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula mengenai hak wajib pajak, yaitu program pengungkapan sukarela (PPS). KP2KP menilai kesempatan emas tersebut sangat sayang untuk dilewatkan.
Apalagi, wajib pajak yang mengikuti PPS tersebut juga tidak akan dilakukan pemeriksaan jika telah mengungkapkan seluruh harta yang dahulu belum diungkapkan.
Sebagai informasi, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
PPS diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara itu, pelaksanaan PPS diatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (rig)