PROVINSI BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Dian Kurniati
Selasa, 17 Mei 2022 | 11.00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Petugas Bakal Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal menerjunkan petugas untuk mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penagihan utang pajak.

Kabid Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah Bakuda Rudi mengatakan penerjunan petugas ke lapangan bertujuan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak kendaraan. Dia berharap target pendapatan asli daerah (PAD) dapat segera tercapai.

"Kami melalui UPTD Samsat akan langsung ke rumah warga guna mendata tunggakan pajaknya, kemudian diminta membayar," katanya, dikutip pada Selasa (17/5/2022).

Hingga saat ini, lanjut Rudi, realisasi penerimaan pajak kendaraan telah mencapai sekitar Rp385,17 miliar atau 51,3% dari target Rp698,2 miliar. Dengan capaian tersebut, ia optimistis target penerimaan bakal tercapai 100% pada akhir tahun.

Menurutnya, Bakuda akan melakukan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Misal, dengan menggencarkan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Rudi menjelaskan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat akan dilakukan hingga ke level desa-desa. Dalam hal ini, Bakuda juga telah mendapatkan dukungan dari Polda Babel.

"Ini akan sangat membantu. Untuk itu, kami akan segera eksekusi tindakan bagi kendaraan yang menunggak. Kami siapkan payung hukum untuk teknis kegiatan ini," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 25 April hingga 29 Juni 2022. Insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan PAD.

Program pemutihan yang diberikan meliputi pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan gratis BBNKB mutasi masuk dari luar Provinsi Babel.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, mari bayar pajak. Sebab, tahun depan tidak akan ada lagi pemutihan," tutur Rudi seperti dilansir wowbabel.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.