Ilustrasi.
SUKAMARA, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemkab Sukamara, Kalimantan Tengah, menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prtama Pangkalan Bun.
Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPP Pratama Pangkalan Bun demi mengoptimalkan setoran pajak, baik daerah maupun pusat.
“Saya mengimbau seluruh pihak terkait untuk dapat menjalankan kesepakatan ini sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab,” katanya seperti dilansir Beritasampit.co.id, Jumat (21/01/2022).
Ahmadi menjelaskan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan. Setiap tahun, pajak menyumbang 80% dari penerimaan negara. Tak heran, sektor perpajakan memegang peranan penting sebagai tumpuan utama sumber pendanaan pembangunan.
Untuk itu, lanjutnya, perlu peranan instansi penghimpun pajak yang optimal, baik dari pemerintah daerah dan Ditjen Pajak. Ini juga yang menjadi dasar pembuatan nota kesepakatan antara pemkab dan KPP Pratama.
Dia mengimbau wajib pajak, khususnya perangkat daerah Kabupaten Sukamara untuk selalu tertib dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dapat terus dijalankan.
Lebih lanjut, penerimaan pajak yang optimal juga akan berdampak pada kelancaran berbagai program yang dijalankan pemerintah.
"Penerimaan pajak yang optimal akan meningkatkan porsi dana perimbangan pusat dan daerah yang menjadi hak pemerintah daerah, Sumber pendanaan pembangunan yang kuat menjadi prasyarat bagi kelancaran program," tutur Ahmadi seperti dikutip dari Borneonews.co.id. (rizki/rig)