PROVINSI SUMATERA UTARA

Tinggal Hari Ini! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati
Kamis, 23 Desember 2021 | 09.47 WIB
Tinggal Hari Ini! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak. (foto: Pemprov Sumatera Utara)

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada hari ini, 23 Desember 2021.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumut mengatakan program pemutihan hanya digelar selama 2 bulan, mulai dari 25 Oktober hingga 23 Desember 2021. BPPRD mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan tersebut.

"Pajak kita untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara," bunyi pamflet yang diunggah di situs BPPRD Sumut, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan Peraturan Gubernur 20/2021 yang mengatur tentang pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak pada situasi pandemi Covid-19 sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Insentif tersebut berlaku untuk semua kendaraan bermotor roda 2 ke atas, termasuk angkutan orang, angkutan umum, dan kendaraan milik pemerintah.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan ketiga dan seterusnya.

Pemprov akan memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Misal, pada kendaraan dengan pajak tertunggak selama 5 tahun maka pajak yang harus dibayarkan hanya untuk tahun pertama, kedua, dan tahun berjalan sedangkan tahun ketiga dan keempat dibebaskan.

Meski pemutihan pajak kendaraan berakhir pada 23 Desember 2021, kewajiban pembayarannya dapat dilakukan paling lambat 30 Desember 2021.

Terkait dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, pemprov memberikan pembebasan sanksi administrasi atas pajak progresif. Namun, penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Selain itu, penghapusan denda juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Selanjutnya, pembebasan BBNKB hanya diberikan untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Pembebasan BBNKB diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota di Sumut.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat di Sumut, kecuali e-Samsat channel. Wajib pajak juga diminta membawa KTP asli, STNK dan BPKB, serta surat atau bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.