Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti program pemutihan dan diskon pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) mengingat keringanan pajak tersebut masih berlaku hingga akhir tahun.
Pemkab Buleleng menyebutkan insentif PBB-P2 masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Fasilitas pajak yang diberikan tersebut antara lain pemutihan atau penghapusan denda administrasi atau dan diskon pokok pajak.
"Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan kebijakan berupa keringanan pembayaran PBBP2 secara gratis tanpa mengajukan permohonan," tulis pemkab dalam pengumumannya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).
Kebijakan diskon pokok pajak terbagi dalam dua skema. Pertama, diskon pokok pajak sebesar 50% yang berlaku untuk tunggakan pajak sampai dengan 2009. Kedua, diskon pokok PBB-P2 sebesar 25% yang berlaku untuk tunggakan pajak periode 2010 hingga 2015.
Pemkab menambahkan pembayaran pajak bisa dilakukan pada berbagai saluran, baik konvensional maupun elektronik. Tempat pembayaran bisa melalui seluruh kantor Bank BPD Bali, jaringan kantor pos, dan sedahan kecamatan.
"Tempat pembayaran PBB-P2 juga bisa melalui Indomaret dan Gopay," sebut pemkab.
Tambahan informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Buleleng pada semester I/2021 mencapai Rp163,26 miliar atau 46% dari target APBD 2021 senilai Rp358,37 miliar.
Pada saat bersamaan, penerimaan dari pajak daerah pada semester I/2021 baru menyumbang Rp62,09 miliar atau 43% dari target Rp145,67 miliar. (rig)