Ilustrasi.
BINTAN, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, mencatat telah membantu pemerintah daerah dalam penagihan piutang pajak daerah senilai Rp44,17 miliar.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan angka itu menjadi bagian dari total piutang pajak daerah yang harus ditagih senilai Rp100 miliar. Menurutnya, Kejari akan berupaya menyelesaikan semua piutang pajak daerah tersebut.
"Jumlah tersebut dipastikan akan bertambah sampai dengan akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Kamis (25/11/2021).
I Wayan menuturkan bantuan penagihan piutang pajak daerah mulai berjalan setelah pemkab melalui Badan Pendapatan Daerah menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari. Adapun bantuan penagihan tersebut sudah berjalan sejak Maret lalu.
Dia menyebut piutang pajak daerah yang akan ditagih berasal dari tunggakan pajak dalam 5 tahun terakhir. Untuk itu, lanjutnya, masih ada peluang bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan untuk menagih piutang pajak tersebut.
I Wayan menilai penagihan oleh Kejari bukan satu-satunya alasan wajib pajak bersedia membayar tunggakannya. Sebab, saat ini ada program relaksasi pajak yang juga menjadi momentum baik bagi wajib pajak menyelesaikan piutangnya.
Program relaksasi pajak daerah akan berakhir pada akhir bulan ini. Dia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak daerah tanpa perlu membayar denda administrasi.
Bagi wajib pajak yang enggan membayar pajak daerah, Kejari Bintan selaku pengacara negara akan melakukan gugatan perdata. Menurut I Wayan, gugatan tersebut dapat diajukan dengan dalil wanprestasi.
"Kalau konstruksi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) masih akan kami analisis lagi seperti apa. Apabila dapat dikenakan maka akan diterapkan bagi wajib pajak daerah yang enggan membayar," ujarnya seperti dilansir luarbiasa.id. (rig)