KOTA TANGERANG SELATAN

Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Muhamad Wildan
Jumat, 19 November 2021 | 13.30 WIB
Pemda Sebut Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran Tidak Diperlukan

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan belum berencana memberikan relaksasi pajak kepada pengusaha, khususnya hotel dan restoran, dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sektor perhotelan dan restoran sedang mengalami perkembangan sehingga relaksasi belum perlu diberikan. Meski demikian, pemkot sudah memberikan relaksasi untuk jenis pajak lainnya, seperti PBB.

"Kalau PBB kita sudah berikan relaksasi, untuk yang bayar 2014 sampai dengan 2020 itu kita kasih diskon 70%. Kalau PBB sudah direlaksasi, kalau pajak yang lainnya kebanyakan pajak provinsi," ujarnya, dikutip pada Jumat (19/11/2021).

DPRD Kota Tangerang Selatan sebelumnya meminta Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk merancang insentif pajak untuk restoran dan sektor perhotelan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan Mathoda mengatakan relaksasi masih diperlukan untuk membantu pengusaha bangkit dari pandemi Covid-19. Untuk itu, ia berharap pemkot dapat menyiapkan insentif bagi pengusaha.

"Dengan adanya kemudahan, ketenangan juga lebih nyaman, sehingga orang-orang dari luar Tangerang Selatan, ada hasrat dan keinginan tinggi untuk berkunjung ke Tangerang Selatan," ujar Mathoda seperti dilansir zonabanten.pikiran-rakyat.com.

Menurutnya, relaksasi pajak akan memberikan keuntungan bagi konsumen, pengusaha, serta Pemkot Tangerang Selatan.

"Oleh karena banyak pengunjungnya, satu sisi mungkin pendapatan pajak meningkat, kemudian si pengusaha meningkat juga pendapatannya," tutur Mathoda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.