Ilustrasi.
LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah senilai Rp640 juta milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AD.
Tersangka melalui PT PM diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Saat ini, tersangka sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
"Sebelumnya tersangka AD mendapatkan faktur pajak dari tersangka lain selaku penerbit faktur pajak fiktif yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan saat ini sudah ditahan," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (21/11/2021).
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Dalam menyita aset tersangka pengguna faktur pajak fiktif tersebut, tim penyidik kanwil didampingi tim penilai dan perangkat desa sebagai saksi. Setelah itu, tim penilaian akan melakukan penilaian dan aset tersebut selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Kanwil menegaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perpajakan guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara.
"Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis Kanwil DJP Aceh. (rig)