Ilustrasi.
LAMPUNG TIMUR, DDTCNews – Pemkab Lampung Timur, Lampung mengadakan program pemutihan atau pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2021.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Akhmad Faozi mengatakan pemutihan pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB dari sebelumnya 30 September 2021 menjadi 31 Desember 2021 tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajibannya.
"Dengan adanya keputusan tersebut, Bapenda tidak akan mengenakan administrasi denda sampai dengan akhir tahun ini," katanya, dikutip pada Senin (15/11/2021).
Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo telah menerbitkan keputusan No B.314.a/29-SK/2021 yang mengatur penghapusan denda keterlambatan PBB. Insentif tersebut diberikan demi meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Akhmad, insentif dan relaksasi jatuh tempo tersebut juga karena mempertimbangkan realisasi setoran PBB yang masih kecil. Untuk itu, pemberian insentif diharapkan turut meningkatkan penerimaan daerah dari pajak.
Sampai dengan 30 September 2021, penerimaan PBB di Lampung Timur baru Rp11,65 miliar atau 80,21% dari target Rp14,53 miliar.
Jika merujuk pada perda yang berlaku saat ini, wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari ketetapan pokok pajak yang telah ditetapkan.
"Semoga dengan adanya keputusan ini, wajib pajak segera melunasi PBB paling lambat 31 Desember 2021," ujarnya seperti dilansir medialampung.co.id. (rig)