KP2KP BANAWA

Door to Door, Pegawai DJP Jelaskan e-Bupot dan Cek Pelaporan SPT ASN

Redaksi DDTCNews
Senin, 01 November 2021 | 16.01 WIB
Door to Door, Pegawai DJP Jelaskan e-Bupot dan Cek Pelaporan SPT ASN

Ilustrasi.

DONGGALA, DDTCNews - Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kunjungan dipimpin langsung Kepala KP2KP Banawa Lasaru. Kunjungan yang dilakukan pada Kamis (21/10/2021) ini sebagai bagian dari upaya untuk menyosialisasikan e-bupot dan NPWP unit ke bendahara kecamatan.

“Penyuluhan terkait e-bupot ini penting untuk saya sampaikan karena memudahkan pihak kecamatan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya,” ujar Lasaru, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (1/11/2021).

Pada kesempatan itu, KP2KP Banawa Dwi Kurniawan melakukan penerbitan sertifikat elektronik (Sertel) yang akan digunakan untuk pelaporan pajak Kecamatan Sojol melalui e-bupot pada aplikasi DJP Online. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?’.

Dwi Kurniawan menjelaskan jika file Sertel terhapus atau hilang, bendahara bisa mengajukan ulang di KP2KP Banawa atau melalui layanan online KP2KP Banawa. Sertel hanya berlaku 2 tahun setelah penerbitan. Jika Sertel sudah kedaluwarsa, bendahara atau kuasa pengguna anggaran (KPA) wajib melakukan penerbitan ulang.

Dalam kesempatan itu, KP2KP Banawa juga melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi Tahun 2020 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Sojol.

Kepala Seksi Bidang Pembangunan Sudirman menjelaskan ASN di Kecamatan Sojol sudah 100% melaporkan SPT. Dia mengucapkan terima kasih karena Tim KP2KP Banawa yang ‘jemput bola’ untuk para wajib pajak.

“Saya sangat berterima kasih kepada KP2KP Banawa karena telah gigih melakukan penyuluhan secara door to door di tiap kecamatan. Kegiatan seperti ini sangat membantu sekali dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dari bendahara maupun ASN,” ujar Sudirman. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.