Ilustrasi.
GROBOGAN, DDTCNews - Desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyelenggarakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan cara dicicil.
Melalui badan usaha milik desa (BUMDes), Desa Bandungharjo memberikan dana talangan kepada masyarakat untuk membayar PKB. Masyarakat dapat mencicil PKB yang terutang dengan cara mencicil selama 3 bulan.
"Desa Bandungharjo Kecamatan Toroh ada BUMDes yang kreatif. Dia melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor masyarakatnya dengan cara tak biasa. Menalangi dulu kalau ada warga yang belum punya uang dan sudah jatuh tempo. Bisa dicicil selama 3 bulan," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Grobogan, dikutip Jumat (15/10/2021).
Ganjar mengatakan inovasi yang dilakukan oleh Desa Bandungharjo melalui BUMDes Cindelaras telah mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan pajak dan membuat wajib pajak makin tertib dalam menunaikan kewajibannya.
"Ini membantu penarikan pajak juga, negara terbantu. Tinggal kita dorong nanti lebih canggih lagi karena ini ada yang masih manual dan yang seperti ini di Grobogan sudah ada di delapan kecamatan berbeda," ujar Ganjar.
Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto, mengatakan program pembayaran pajak dengan cara dicicil di Desa Bandungharjo telah berjalan sejak 2019.
Adanya talangan dari BUMDes membuat minat masyarakat untuk membayar pajak dengan cara dicicil sangat tinggi. Bunga yang dikenakan juga hanya sebesar 3%.
"Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi," ujar Yanto. (sap)