Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Pemkab Bogor akan mendukung program pemerintah dalam mendorong sertifikasi tanah secara nasional pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan kepemilikan sertifikat tanah akan memberikan kepastian pajak. Dengan adanya kepastian pajak, lanjutnya, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yangh diterima desa bisa bertambah.
"Kepemilikan tanah itu secara hukum harus bersertifikat. Kemudian dengan sertifikat tentunya ada nilai, dan tentunya ada kepastian pajak. Jadi, manfaatnya itu tidak hanya dirasakan oleh pemkab, tetapi juga desa," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).
Burhanudin menjelaskan Nilai BHPRD yang diterima desa akan tergantung pada pajak dan retribusi yang dipungut oleh desa. Dengan adanya sertifikat, peluang timbulnya kekalahan dalam sengketa bisa dikurangi.
"Itulah mengapa Kabupaten Bogor mendapatkan WTP berturut-turut, karena salah satu penilaiannya aset kita sudah bisa dihitung. Dengan adanya sertifikat dan NJOP, kekayaan pemerintah daerah bisa dihitung," ujarnya seperti dilansir metropolitan.id.
Untuk mendukung sertifikasi atas seluruh bidang tanah di Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pemkab telah meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk mendirikan kantor perwakilan BPN di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Harapannya, kantor perwakilan BPN baru tersebut bisa berdiri pada 2021. "Kami ingin segera berdiri di sana untuk melayani masyarakat Bogor Barat. Jadi untuk kepentingan rakyat, apa pun akan dilakukan," tuturnya. (rig)