[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Katrol Penerimaan Tanpa Kenaikan Tarif

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 06 September 2026 | 13.00 WIB
Kemendagri Minta Pemda Katrol Penerimaan Tanpa Kenaikan Tarif
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak menaikkan tarif pajak daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan upaya peningkatan PAD tidak boleh ditempuh melalui cara instan. Menurutnya, peningkatan PAD seharusnya ditempuh melalui perluasan basis pajak serta penguatan teknologi dan integrasi data.

"Ekstensifikasi tanpa membebani masyarakat. Jadi, perluasan basis pajak, upgrading teknologi, bukan sekadar menaikkan tarif dan membebani warga," katanya, dikutip pada Minggu (6/9/2026).

Bima menuturkan pemda perlu meningkatkan PAD mengingat saat ini masih banyak daerah yang berkapasitas fiskal rendah. Pemerintah pusat mencatat 86% daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada transfer dari pusat.

Berkaca pada kondisi ini, pemda perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi demi meningkatkan penerimaan sekaligus mencegah kebocoran. Dua pemda yang menurut Bima telah memanfaatkan teknologi dengan baik antara lain Malang dan Medan.

"Di Malang ada aplikasi Persada yang banyak ditiru, sedangkan di Medan ada split payment yang dampaknya cukup signifikan karena mencegah fraud, akurasi pajaknya seratus persen, telat bayarnya enggak ada," ujar Bima.

Selain mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, Bima mendorong pemda untuk mengubah pola perumusan kebijakan dari pendekatan birokratis menuju co-creation.

Dengan pendekatan co-creation, kebijakan fiskal dirumuskan bersama dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta didukung oleh data yang valid. Pendekatan ini dipandang dapat menghasilkan solusi yang lebih tepat sasaran.

"Saran saya ya lakukan adalah co-creation, sekali lagi co-creation not collaboration, karena co-creation itu duduk sama-sama untuk mencari data-data yang lebih valid," tutur Bima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.